PROSEDUR
TATA CARA PENGAJUAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA
I. PERKARA PERCERAIAN
A. CERAI
TALAK (PERCERAIAN YANG DIAJUKAN OLEH SUAMI)
Persyaratan
01.
|
Menyerahkan Surat
Permohonan/Gugatan;
|
02.
|
Menyerahkan Foto
Copy Kutipan/Duplikat Akta Nikah;
|
03.
|
Menyerahkan Foto
Copy KTP;
|
04.
|
Membayar Biaya
Perkara sesuai dengan radius;
|
05.
|
Apabila Termohon
tidak diketahui tempat tinggalnya, maka menyerahkan Surat Keterangan dari
Desa/Kelurahan, yang menerangkan Termohon tidak diketahui tempat tinggalnya.
|
01.
|
Langkah-langkah
yang harus dilakukan Pemohon (Suami) atau Kuasanya :
|
|
a.
|
Mengajukan
permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah
Syari’ah (pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo. Pasal 66 UU No. 7 Th. 1989 yang telah
diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);
|
|
b.
|
Pemohon dianjurkan
untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tentang tata
cara membuat surat permohonan (pasal 119 HIR, 143 R.bg jo. Pasal 58 UU No. 7
Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);
|
|
c.
|
Surat permohonan
dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohon
telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan
tersebut harus atas persetujuan Termohon;
|
|
02.
|
Permohonan tersebut
diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah :
|
|
a.
|
Yang daerah
hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Th.
1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);
|
|
b.
|
Bila Termohon
meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin
Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah
Syari’ah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (pasal 66 ayat
(2) UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);
|
|
c.
|
Bila Termohon
berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan
Agama/Mahkamah Syari’ah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon
(pasal 66 ayat (3) UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3
Th. 2006);
|
|
d.
|
Bila Pemohon dan
Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada
Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang daerah hukumnya meliputi tempat
dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (pasal
66 ayat (4) UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);
|
|
03.
|
Permohonan tersebut
memuat :
|
|
a.
|
Nama, umur,
pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon;
|
|
b.
|
Posita (fakta
kejadian dan fakta hukum);
|
|
c.
|
Petitum (hal-hal
yang dituntut berdasarkan posita);
|
|
04.
|
Permohonan soal
penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan
bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan
(pasal 66 ayat (5) UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU
No. 3 Th. 2006);
|
|
05.
|
Membayar biaya
perkara (pasal 121 HIR ayat (4), 145 ayat (4) R.Bg jo. Pasal 89
UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006), bagi
yang tidak mampu dapat berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo) (pasal 237 HIR, 237
R.Bg).
|
Proses
Penyelesaian Perkara
01.
|
Pemohon
mendaftarkan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah;
|
||
02.
|
Pemohon dan
Termohon dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah untuk
menghadiri persidangan.;
|
||
03.
|
a.
|
Tahapan persidangan
:
|
|
1)
|
Pada pemeriksaan
sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri
harus datang secara pribadi (pasal 82 UU No. 7 Th. 1989 yang telah
diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);
|
||
2)
|
Apabila tidak
berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu
menempuh mediasai (pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Th. 2003);
|
||
3)
|
Apabila mediasi
tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat
permohonan, jawaban, jawab-menjawab, pembuktian dan mengajukan gugatan
rekonvensi (gugat balik) (pasal 132a HIR, 158 R.Bg);
|
||
b.
|
Putusan Pengadilan
Agama/Mahkamah Syari’ah atas permohonan cerai talak sebagai berikut :
|
||
1)
|
Permohonan
dikabulkan. Apabila Pemohon tidak puas dapat mengajukan banding melalui
Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tersebut;
|
||
2)
|
Permohonan ditolak.
Pemohon dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah
tersebut;
|
||
3)
|
Permohonan tidak
diterima. Pemohon dapat mengajukan permohonan baru;
|
||
04.
|
Apabila permohonan
dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka :
|
||
a.
|
Pengadilan
Agama/Mahkamah Syari’ah menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak;
|
||
b.
|
Pengadilan
Agama/Mahkamah Syari’ah memanggil Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan
ikrar talak;
|
||
c.
|
Jika dalam tenggang
waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami
atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah
kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan lagi
berdasarkan alasan hukum yang sama (pasal 70 ayat (6) UU No. 7 Th. 1989 yang
telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);
|
||
05.
|
Setelah ikrar talak
diucapkan panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti
kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penetapan
ikrar talak (pasal 84 ayat (4) UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU
No. 3 Th. 2006).
|
B. PERKARA
CERAI GUGAT (PERCERAIAN YANG DIAJUKAN OLEH ISTRI)
Persyaratan
01.
|
Menyerahkan Surat Gugatan;
|
02.
|
Menyerahkan Foto
Copy Kutipan/Duplikat Akta Nikah;
|
03.
|
Menyerahkan Foto
Copy KTP;
|
04.
|
Membayar Biaya
Perkara sesuai dengan radius;
|
05.
|
Apabila Tergugat
tidak diketahui tempat tinggalnya, maka menyerahkan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan,
yang menerangkan Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya.
|
Prosedur tata
cara pengajuan perkara
01.
|
Langkah-langkah
yang harus dilakukan Penggugat (Istri) atau Kuasanya :
|
|
a.
|
Mengajukan gugatan
secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (pasal
118 HIR, 142 R.Bg jo. Pasal 66 UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU
No. 3 Th. 2006);
|
|
b.
|
Penggugat
dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah
tentang tata cara membuat surat gugatan (pasal 118 HIR, 143 R.bg jo. Pasal 58
UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);
|
|
c.
|
Surat gugatan dapat
dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah
menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus
atas persetujuan Tergugat;
|
|
02.
|
Gugatan tersebut
diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah :
|
|
a.
|
Yang daerah
hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Th.
1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);
|
|
b.
|
Bila Penggugat
meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin
Tergugat, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah
yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (pasal 73 ayat (1)
UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006 jo. pasal
32 ayat (2) UU No. 1 tahun 1974);
|
|
c.
|
Bila Penggugat
berkediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan
Agama/Mahkamah Syari’ah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman
Tergugat (pasal 73 ayat (2) UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah
dengan UU No. 3 Th. 2006);
|
|
d.
|
Bila Penggugat dan
Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada
Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang daerah hukumnya meliputi tempat
dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (pasal
73 ayat (3) UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);
|
|
03.
|
Gugatan tersebut
memuat :
|
|
a.
|
Nama, umur,
pekerjaan, agama dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat;
|
|
b.
|
Posita (fakta
kejadian dan fakta hukum);
|
|
c.
|
Petitum (hal-hal
yang dituntut berdasarkan posita);
|
|
04.
|
Gugatan soal
penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan
bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian
memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Th. 1989 yang
telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);
|
|
05.
|
Membayar biaya
perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg jo. Pasal 89 UU No.
7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006), bagi yang tidak mampu
dapat berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo) (pasal 237 HIR, 237 R.Bg);
|
|
06.
|
Penggugat dan
Tergugat atau Kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan
Pengadilan Agama/MAhkamah Syari'ah (pasal 121, 124 dan 125 HIR, 145 R.Bg).
|
Proses
Penyelesaian Perkara
01.
|
Penggugat
mendaftarkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah;
|
||
02.
|
Penggugat dan
Tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah untuk menghadiri
persidangan;
|
||
03.
|
a.
|
Tahapan persidangan
:
|
|
1)
|
Pada pemeriksaan
sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri
harus datang secara pribadi (pasal 82 UU No. 7 Th. 1989 yang telah
diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);
|
||
2)
|
Apabila tidak
berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu
menempuh mediasai (pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Th. 2003);
|
||
3)
|
Apabila mediasi
tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan,
jawaban, jawab-menjawab, pembuktian dan mengajukan gugatan rekonvensi (gugat
balik) (pasal 132a HIR, 158 R.Bg);
|
||
b.
|
Putusan Pengadilan
Agama/Mahkamah Syari’ah atas cerai gugat talak sebagai berikut :
|
||
1)
|
Gugatan dikabulkan.
Apabila Penggugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui Pengadilan
Agama/Mahkamah Syari’ah tersebut;
|
||
2)
|
Gugatan ditolak.
Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah
tersebut;
|
||
3)
|
Gugatan tidak
diterima. Penggugat dapat mengajukan permohonan baru;
|
||
04.
|
Setelah putusan
memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera Pengadilan Agama/Mahkamah
Syari'ah memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan
kepada para pihak.
|
II. PERKARA
GUGATAN LAIN
Prosedur
Langkah-langkah
yang harus dilakukan Penggugat :
|
||
01.
|
Mengajukan gugatan
secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (pasal
118 HIR, 142 R.Bg);
|
|
02.
|
Gugatan diajukan kepada
Pengadilan AgamaMahkamah Syari'ah :
|
|
a.
|
Yang daerah
hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat;
|
|
b.
|
Bila tempat
kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatandiajukan kepada Pengadilan
Agama/Mahkamah Syari'ah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman
Penggugat;
|
|
c.
|
Bila mengenai benda
tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'a,
yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap
tersebut terletak dalam wilayah beberapa Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah,
maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu Pengadilan Agama/Mahkamah
Syari'ah yang dipilih oleh PEnggugat (pasal 118 HIR, 142 R.Bg);
|
|
03.
|
Membayar biaya
perkara (pasal 121 ayat (4) HI, 145 ayat (4) R.Bg jo. pasal 89 UU No. 7 Th.
1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006), bagi yang tidak mampu dapat
berperkara secara Cuma-cuma (Prodeo) (pasal 237 HIR, 273 R.Bg);
|
|
04.
|
Penggugat dan
Tergugat atau Kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan
Pengadilan Agam/Mahkamah Syari'ah (pasal 121, 124 dan 125 HIR, 145 R.Bg).
|
Proses
Penyelesaian Perkara
01.
|
Penggugat
mendaftarkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah;
|
||
02.
|
Penggugat dan
Tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah untuk
menghadiri persidangan.
|
||
03.
|
a.
|
Tahapan persidangan
:
|
|
1)
|
Pada pemeriksaan
sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri
harus datang secara pribadi (pasal 82 UU No. 7 Th. 1989 yang telah
diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);
|
||
2)
|
Apabila tidak
berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu
menempuh mediasai (pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Th. 2003);
|
||
3)
|
Apabila mediasi
tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat
gugatan, jawaban, jawab-menjawab, pembuktian dan mengajukan gugatan
rekonvensi (gugat balik) (pasal 132a HIR, 158 R.Bg);
|
||
b.
|
Putusan Pengadilan
Agama/Mahkamah Syari’ah atas cerai gugat talak sebagai berikut :
|
||
1)
|
Gugatan dikabulkan.
Apabila Penggugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui Pengadilan
Agama/Mahkamah Syari’ah tersebut;
|
||
2)
|
Gugatan ditolak.
Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah
tersebut;
|
||
3)
|
Gugatan tidak
diterima. Penggugat dapat mengajukan permohonan baru.
|
||
04.
|
Setelah putusan
memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera Pengadilan Agama/Mahkamah
Syari'ah memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan
kepada para pihak.
|
Persyaratan
Pengangkatan
Anak
|
|
01.
|
Menyerahkan Surat
Permohonan;
|
02.
|
Menyerahkan foto
copy Kutipan/Duplikat Akta Nikah;
|
03.
|
Menyerahkan foto
copy KTP;
|
04.
|
Akta Kelahiran
Calon Anak Angkat;
|
05.
|
Menyerahkan pernyataan
dari orang tua kandung dari calon anak angkat;
|
06.
|
Membayar biaya
perkara sesuai radius
|
Itsbat
Nikah
|
|
01.
|
Menyerahkan Surat
Permohonan;
|
02.
|
Menyerahkan foto
copy KTP;
|
03.
|
Menyerahkan Surat
Keterangan dari Desa/Kelurahan yang menyatakan Pemohon pernah menikah;
|
04.
|
Menyerahkan Surat
Keterangan dari KUA bahwa pernikahan Pemohon tidak/register nikah tahun
pernikahan Pemohon tidak ditemukan;
|
05.
|
Membayar biaya
perkara sesuai radius.
|
Wali
Adhal
|
|
01.
|
Menyerahkan Surat
Permohonan;
|
02.
|
Menyerahkan foto
copy KTP;
|
03.
|
Pemberitahuan
adanya halangan/kekurangan persyaratan dari KUA;
|
04.
|
Penolakan
pernikahan dari KUA;
|
05.
|
Surat Keterangan
dari Kepala Desa/Kelurahan;
|
06.
|
Akta Kelahiran
Pemohon/Surat Keterangan wali Pemohon;
|
07.
|
Membayar biaya
perkara sesuai radius.
|
Hadhanah
|
|
01.
|
Menyerahkan Surat
Permohonan;
|
02.
|
Menyerahkan foto
copy Kutipan Akta Nikah/Akta Cera;
|
03.
|
Menyerahkan foto
copy Akta Kelahiran Anak;
|
04.
|
Membayar biaya
perkara sesuai radius.
|
Dispensasi
Kawin
|
|
01.
|
Menyerahkan Surat
Permohonan;
|
02.
|
Foto copy KTP ayah
dan ibu Calon Suami/Istri yang dimintakan dispensi (Pemohon I dan Pemohon
II);
|
03.
|
Menyerahkan Akta
Kelahiran Calon Suami/Istri yang dimintakan dispensasi;
|
04.
|
Penolakan
pernikahan dari KUA;
|
05.
|
Membayar biaya
perkara sesuai dengan radius.
|
Poligami
|
|
01.
|
Menyerahkan Surat
Permohonan;
|
02.
|
Foto copy KTP
Pemohon;
|
03.
|
Foto copy Kutipan
Akta Nikah Pemohon;
|
04.
|
Surat pernyataan
tidak keberatan untuk dimadu, yang dibuat dan ditandatangani oleh Termohon;
|
05.
|
Surat pernyataan
berlaku adil yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon;
|
06.
|
Surat pernyataan
tidak keberatan untuk dimadu, yang dibuat dan ditandatangani olehCalon Istri
kedua Pemohon;
|
07.
|
Surat Keterangan
penghasilan yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa/Bendaharawan Gaji
(jika Pemohon PEgawai Negeri/Pegawai Swasta);
|
08.
|
Foto copy Akta
Cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama (jika Calon Istrikedua janda
cerai);
|
09.
|
Membayar biaya
perkara sesuai dengan radius.
|
PERKARA
BANDING
Prosedur
Langkah-langkah
yang harus dilakukan Pemohon Banding :
|
|||
01.
|
Permohonan Banding
harus disampaiakn secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah
Syari'ah dalam tenggang waktu :
|
||
a.
|
14 (empat belas)
hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan,
pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;
|
||
b.
|
30 (tiga puluh)
hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum
Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang memutus perkara tingkat pertama
(pasal 7 UU No. 23 Th. 1947);
|
||
02.
|
Membayar biaya
perkara banding (pasal 7 UU No. 20 Th. 1947, pasal 89 UU No. 7 Th. 1989 yang
telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);
|
||
03.
|
Panitera
memberitahukan adanya permohonan banding (pasal 7 UU No. 20 Th. 1947);
|
||
04.
|
Pemohon Banding
dapat mengajukan memori banding dan Termohon Bandingdapat mengajukan kontra
memori banding (pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Th. 1947);
|
||
05.
|
Selambat-lambatnya
14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan,
PAnitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat
surat-surat berkas perkara di kantor Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah pasal
11 ayat (1) UU No. 20 Th. 1947);
|
||
06.
|
Berkas perkara
banding dikirim ke Pangadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari'ah Provinsi oleh
Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu)
bulan sejak diterima perkara banding;
|
||
07.
|
Salinan putusan
banding dikirim oleh Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari'ah Provinsi ke
Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang memeriksa perkara pada tingkat
pertama untuk disampaikan kepada para pihak;
|
||
08.
|
Pengadilan
Agama/Mahkamah Syari'ah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak;
|
||
09.
|
Setelah putusan
memperoleh kekuatan hukum tetap maka Panitera :
|
||
a.
|
Untuk perkara cerai
talak :
|
||
1)
|
Memberitahukan
tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon
dan Termohon;
|
||
2)
|
Memberikan Akta
Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh)
hari;
|
||
b.
|
Untuk perkara cerai
gugat :
|
||
Memberikan Akta
Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh)
hari.
|
Proses
Penyelesaian Perkara
01.
|
Berkas perkara
banding dicatat dan diberi nomor register;
|
02.
|
Ketua Pengadilan
Tinggi Agama/Mahkamah Syari'ah Provinsi membuat Penetapan Majelis Hakimyang
akan memeriksa berkas;
|
03.
|
Panitera menetapkan
Panitera Pengganti yang akan membantu Majelis;
|
04.
|
Panitera Pengganti
menyerahkan berkas kepada Ketua Majelis;
|
05.
|
Panitera Pengganti
mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi;
|
06.
|
Majelis Hakim
Tinggi memutus perkara banding;
|
07.
|
Salinan putusan
dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui Pengadilan Tingkat Pertama.
|
PERKARA
KASASI
Prosedur
Langkah-langkah
yang harus dilakukan Pemohon Kasasi :
|
|||
01.
|
Permohonan Kasasi
harus disampaiakn secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah
Syari'ah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari
sesudah penetapan/putusan Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari'ah Provinsi
diberitahukan kepada Pemohon (pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Th. 1985 yang telah
diubah dengan UU No. 5 Th. 2004);
|
||
02.
|
Membayar biaya
perkara kasasi (pasal 46 ayat (3) UU No. 14 Th. 1985 yang telah diubah dengan
UU No. 5 Th. 2004);
|
||
03.
|
PaniteraPengadilan
Tingkat Pertama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan,
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar;
|
||
04.
|
Pemohon kasasi
wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari
setelah permohonan didaftar (pasal 47 ayat (1) UU No. 14 Th. 1985 yang telah
diubah dengan UU No. 5 Th. 2004);
|
||
05.
|
Panitera Pengadilan
Tingkat Pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada
pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak
diterimanya memori kasasi (pasal 48 UU No, 14 Th. 1985 yang telah diubah
dengan UU No. 5 th. 2004);
|
||
06.
|
Pihak lawan dapat
mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung
selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal
diterimanya salinan memori kasasi (pasal 47 ayat (3) UU No. 14 Th. 1985 yang
telah diubah dengan UU No. 5 Th. 2004);
|
||
07.
|
Panitera Pengadilan
Tingkat Pertama mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung
selambatlambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
memori kasasi dan jawaban memori kasasi (pasal 48 UU No. 14 Th. 1985 yang
telah diubah dengan UU No. 5 Th. 1985);
|
||
08.
|
Panitera Mahkamah
Agung mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah
untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak;
|
||
09.
|
Setelah putusan
disampaikan kepada para pihak maka Panitera :
|
||
a.
|
Untuk perkara cerai
talak :
|
||
1)
|
Memberitahukan
tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil kedua
belah pihak;
|
||
2)
|
Memberikan Akta
Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari;
|
||
b.
|
Untuk perkara cerai
gugat :
|
||
Memberikan Akta
Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh)
hari.
|
Proses
Penyelesaian Perkara
01.
|
Permohonan kasasi
diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan
diberi nomor register perkara kasasi;
|
02.
|
Mahkamah Agung
memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon kasasi bahwa perkaranya telah
diregistrasi;
|
03.
|
Ketua Mahkamah
Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim agung
yang akan memeriksa perkara kasasi;
|
04.
|
Penyerahan berkas
perkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada Panitera Pengaanti yang
menangani perkara tersebut;
|
05.
|
Panitera Pengganti
mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca
1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat;
|
06.
|
Majelis HAkim Agung
memutus perkara;
|
07.
|
Mahkamah Agung
mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui Pengadilan Tingkat
Pertama yang menerima permohonan kasasi.
|
PERKARA
PENINJAUAN KEMBALI (PK)
Prosedur
Langkah-langkah
yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali :
|
|||
01.
|
Mengajukan
Permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui
Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah;
|
||
02.
|
Pangajuan PK dalam
tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai
kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohonga/bukti
baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (novum), maka bukti
baru tersebut dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang
berwenang (pasal 69 UU No. 14 Th. 1945 yang telah diubah dengan UU No. 5 Th.
2004);
|
||
03.
|
Membayar biaya
perkara PK (pasal 70 UU No. 14 Th. 1985 yang telah diubah dengan UU No. 45
Th. 2004, pasal 89 dan 90 UU No. 70 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No.
3 Th. 2006);
|
||
04.
|
Panitera pengadilan
tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada
pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari;
|
||
05.
|
Pihak lawan berhak
mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 (tiga
puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK;
|
||
06.
|
Panitera pengadilan
tingkat pertama mengirimkan berkas PK ke MA selambat-lambatnya dalam tenggang
waktu 30 (tiga puluh) hari;
|
||
07.
|
Panitera MA
menyampaikan salinan putusan PK kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah;
|
||
08.
|
Pengadilan
Agama/Mahkamah Syari'ah menyampaikan salinan putusan PK kepada para pihak
selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari;
|
||
09.
|
Setelah putusan
disampaikan kepada para pihak maka Panitera :
|
||
a.
|
Untuk perkara cerai
talak :
|
||
1)
|
Memberitahukan
tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon
dan Termohon;
|
||
2)
|
Memberikan Akta
Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari;
|
||
b.
|
Untuk perkara cerai
gugat :
|
||
Memberikan Akta
Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh)
hari.
|
Proses
Penyelesaian Perkara
01.
|
Permohonan PK
diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan
diberi nomor register perkara PK;
|
02.
|
Mahkamah Agung memberitahukan
kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa perkaranya telah diregistrasi;
|
03.
|
Ketua Mahkamah
Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim agung
yang akan memeriksa perkara PK;
|
04.
|
Penyerahan berkas
perkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada Panitera Pengaanti yang
menangani perkara PK tersebut;
|
05.
|
Panitera Pengganti
mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca
1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat;
|
06.
|
Majelis HAkim Agung
memutus perkara;
|
07.
|
Mahkamah Agung
mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui Pengadilan Tingkat
Pertama yang menerima permohonan PK.
|
SIIIPP
BalasHapus