Senin, 19 November 2012

PROSEDUR TATA CARA PENGAJUAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA



PROSEDUR TATA CARA PENGAJUAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA
I. PERKARA PERCERAIAN
A. CERAI TALAK (PERCERAIAN YANG DIAJUKAN OLEH SUAMI)
Persyaratan
01.
Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan;
02.
Menyerahkan Foto Copy Kutipan/Duplikat Akta Nikah;
03.
Menyerahkan Foto Copy KTP;
04.
Membayar Biaya Perkara sesuai dengan radius;
05.
Apabila Termohon tidak diketahui tempat tinggalnya, maka menyerahkan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan, yang menerangkan Termohon tidak diketahui tempat tinggalnya.

PROSEDUR (tata cara pengajuan perkara)
01.

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (Suami) atau Kuasanya :

a.
Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo. Pasal 66 UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);

b.
Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tentang tata cara membuat surat permohonan (pasal 119 HIR, 143 R.bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);

c.
Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Termohon;
02.

Permohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah :

a.
Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);

b.
Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (pasal 66 ayat (2) UU  No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);

c.
Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (pasal 66 ayat (3) UU  No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);

d.
Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (pasal 66 ayat (4) UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);
03.

Permohonan tersebut memuat :

a.
Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon;

b.
Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);

c.
Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita);
04.

Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (pasal 66 ayat (5)  UU  No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);
05.

Membayar biaya perkara (pasal 121 HIR ayat (4), 145 ayat (4) R.Bg jo. Pasal 89  UU  No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo) (pasal 237 HIR, 237 R.Bg).
Proses Penyelesaian Perkara
01.


Pemohon mendaftarkan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah;
02.


Pemohon dan Termohon dipanggil oleh  Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah untuk menghadiri persidangan.;
03.
a.

Tahapan persidangan :


1)
Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (pasal 82 UU  No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);


2)
Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasai (pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Th. 2003);


3)
Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab-menjawab, pembuktian dan mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (pasal 132a HIR, 158 R.Bg);

b.

Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah atas permohonan cerai talak sebagai berikut :


1)
Permohonan dikabulkan. Apabila Pemohon tidak puas dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tersebut;


2)
Permohonan ditolak. Pemohon dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tersebut;


3)
Permohonan tidak diterima. Pemohon dapat mengajukan permohonan baru;
04.


Apabila permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka :

a.

Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak;

b.

Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah memanggil Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar talak;

c.

Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan hukum yang sama (pasal 70 ayat (6) UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);
05.


Setelah ikrar talak diucapkan panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penetapan ikrar talak (pasal 84 ayat (4) UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006).

B. PERKARA CERAI GUGAT (PERCERAIAN YANG DIAJUKAN OLEH ISTRI)
Persyaratan
01.
Menyerahkan Surat Gugatan;
02.
Menyerahkan Foto Copy Kutipan/Duplikat Akta Nikah;
03.
Menyerahkan Foto Copy KTP;
04.
Membayar Biaya Perkara sesuai dengan radius;
05.
Apabila Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya, maka menyerahkan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan, yang menerangkan Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya.
Prosedur tata cara pengajuan perkara
01.

Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Istri) atau Kuasanya :

a.
Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo. Pasal 66 UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);

b.
Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tentang tata cara membuat surat gugatan (pasal 118 HIR, 143 R.bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);

c.
Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat;
02.

Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah :

a.
Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);

b.
Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (pasal 73 ayat (1) UU  No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006 jo. pasal 32 ayat (2) UU No. 1 tahun 1974);

c.
Bila Penggugat berkediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (pasal 73 ayat (2)  UU  No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);

d.
Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (pasal 73 ayat (3) UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);
03.

Gugatan tersebut memuat :

a.
Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat;

b.
Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);

c.
Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita);
04.

Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);
05.

Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg jo. Pasal 89 UU  No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo) (pasal 237 HIR, 237 R.Bg);
06.

Penggugat dan Tergugat atau Kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama/MAhkamah Syari'ah (pasal 121, 124 dan 125 HIR, 145 R.Bg).
Proses Penyelesaian Perkara
01.


Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah;
02.


Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh  Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah untuk menghadiri persidangan;
03.
a.

Tahapan persidangan :


1)
Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (pasal 82 UU  No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);


2)
Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasai (pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Th. 2003);


3)
Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab-menjawab, pembuktian dan mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (pasal 132a HIR, 158 R.Bg);

b.

Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah atas cerai gugat talak sebagai berikut :


1)
Gugatan dikabulkan. Apabila Penggugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tersebut;


2)
Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tersebut;


3)
Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan permohonan baru;
04.


Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak.

II. PERKARA GUGATAN LAIN
Prosedur


Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat :
01.

Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (pasal 118 HIR, 142 R.Bg);
02.

Gugatan diajukan kepada Pengadilan AgamaMahkamah Syari'ah :

a.
Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat;

b.
Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatandiajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat;

c.
Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'a, yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang dipilih oleh PEnggugat (pasal 118 HIR, 142 R.Bg);
03.

Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HI, 145 ayat (4) R.Bg jo. pasal 89 UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara Cuma-cuma (Prodeo) (pasal 237 HIR, 273 R.Bg);
04.

Penggugat dan Tergugat atau Kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan Pengadilan Agam/Mahkamah Syari'ah (pasal 121, 124 dan 125 HIR, 145 R.Bg).
Proses Penyelesaian Perkara
01.


Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah;
02.


Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh  Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah untuk menghadiri persidangan.
03.
a.

Tahapan persidangan :


1)
Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (pasal 82 UU  No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);


2)
Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasai (pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Th. 2003);


3)
Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab-menjawab, pembuktian dan mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (pasal 132a HIR, 158 R.Bg);

b.

Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah atas cerai gugat talak sebagai berikut :


1)
Gugatan dikabulkan. Apabila Penggugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tersebut;


2)
Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tersebut;


3)
Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan permohonan baru.
04.


Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak.

Persyaratan

Pengangkatan Anak
01.
Menyerahkan Surat Permohonan;
02.
Menyerahkan foto copy Kutipan/Duplikat Akta Nikah;
03.
Menyerahkan foto copy KTP;
04.
Akta Kelahiran Calon Anak Angkat;
05.
Menyerahkan pernyataan dari orang tua kandung dari calon anak angkat;
06.
Membayar biaya perkara sesuai radius

Itsbat Nikah
01.
Menyerahkan Surat Permohonan;
02.
Menyerahkan foto copy KTP;
03.
Menyerahkan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan yang menyatakan Pemohon pernah menikah;
04.
Menyerahkan Surat Keterangan dari KUA bahwa pernikahan Pemohon tidak/register nikah tahun pernikahan Pemohon tidak ditemukan;
05.
Membayar biaya perkara sesuai radius.

Wali Adhal
01.
Menyerahkan Surat Permohonan;
02.
Menyerahkan foto copy KTP;
03.
Pemberitahuan adanya halangan/kekurangan persyaratan dari KUA;
04.
Penolakan pernikahan dari KUA;
05.
Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan;
06.
Akta Kelahiran Pemohon/Surat Keterangan wali Pemohon;
07.
Membayar biaya perkara sesuai radius.

Hadhanah
01.
Menyerahkan Surat Permohonan;
02.
Menyerahkan foto copy Kutipan Akta Nikah/Akta Cera;
03.
Menyerahkan foto copy Akta Kelahiran Anak;
04.
Membayar biaya perkara sesuai radius.

Dispensasi Kawin
01.
Menyerahkan Surat Permohonan;
02.
Foto copy KTP ayah dan ibu Calon Suami/Istri yang dimintakan dispensi (Pemohon I dan Pemohon II);
03.
Menyerahkan Akta Kelahiran Calon Suami/Istri yang dimintakan dispensasi;
04.
Penolakan pernikahan dari KUA;
05.
Membayar biaya perkara sesuai dengan radius.

Poligami
01.
Menyerahkan Surat Permohonan;
02.
Foto copy KTP Pemohon;
03.
Foto copy Kutipan Akta Nikah Pemohon;
04.
Surat pernyataan tidak keberatan untuk dimadu, yang dibuat dan ditandatangani oleh Termohon;
05.
Surat pernyataan berlaku adil yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon;
06.
Surat pernyataan tidak keberatan untuk dimadu, yang dibuat dan ditandatangani olehCalon Istri kedua Pemohon;
07.
Surat Keterangan penghasilan yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa/Bendaharawan Gaji (jika Pemohon PEgawai Negeri/Pegawai Swasta);
08.
Foto copy Akta Cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama (jika Calon Istrikedua janda cerai);
09.
Membayar biaya perkara sesuai dengan radius.

PERKARA BANDING
Prosedur



Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Banding :
01.


Permohonan Banding harus disampaiakn secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah dalam tenggang waktu :

a.

14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;

b.

30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang memutus perkara tingkat pertama (pasal 7 UU No. 23 Th. 1947);
02.


Membayar biaya perkara banding (pasal 7 UU No. 20 Th. 1947, pasal 89 UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);
03.


Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (pasal 7 UU No. 20 Th. 1947);
04.


Pemohon Banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon Bandingdapat mengajukan kontra memori banding (pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Th. 1947);
05.


Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, PAnitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Th. 1947);
06.


Berkas perkara banding dikirim ke Pangadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari'ah Provinsi oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding;
07.


Salinan putusan banding dikirim oleh Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari'ah Provinsi ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak;
08.


Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak;
09.


Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka Panitera :

a.

Untuk perkara cerai talak :


1)
Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon;


2)
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari;

b.

Untuk perkara cerai gugat :



Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

Proses Penyelesaian Perkara
01.
Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register;
02.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari'ah Provinsi membuat Penetapan Majelis Hakimyang akan memeriksa berkas;
03.
Panitera menetapkan Panitera Pengganti yang akan membantu Majelis;
04.
Panitera Pengganti menyerahkan berkas kepada Ketua Majelis;
05.
Panitera Pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi;
06.
Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding;
07.
Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui Pengadilan Tingkat Pertama.


PERKARA KASASI
Prosedur



Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Kasasi :
01.


Permohonan Kasasi harus disampaiakn secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari'ah Provinsi diberitahukan kepada Pemohon (pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Th. 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Th. 2004);
02.


Membayar biaya perkara kasasi (pasal 46 ayat (3) UU No. 14 Th. 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Th. 2004);
03.


PaniteraPengadilan Tingkat Pertama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar;
04.


Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan didaftar (pasal 47 ayat (1) UU No. 14 Th. 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Th. 2004);
05.


Panitera Pengadilan Tingkat Pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi (pasal 48 UU No, 14 Th. 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 th. 2004);
06.


Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi (pasal 47 ayat (3) UU No. 14 Th. 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Th. 2004);
07.


Panitera Pengadilan Tingkat Pertama mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung selambatlambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi dan jawaban memori kasasi (pasal 48 UU No. 14 Th. 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Th. 1985);
08.


Panitera Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak;
09.


Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka Panitera :

a.

Untuk perkara cerai talak :


1)
Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil kedua belah pihak;


2)
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari;

b.

Untuk perkara cerai gugat :



Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

Proses Penyelesaian Perkara
01.
Permohonan kasasi diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara kasasi;
02.
Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon kasasi bahwa perkaranya telah diregistrasi;
03.
Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim agung yang akan memeriksa perkara kasasi;
04.
Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada Panitera Pengaanti yang menangani perkara tersebut;
05.
Panitera Pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat;
06.
Majelis HAkim Agung memutus perkara;
07.
Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui Pengadilan Tingkat Pertama yang menerima permohonan kasasi.

PERKARA PENINJAUAN KEMBALI (PK)
Prosedur



Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali :
01.


Mengajukan Permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah;
02.


Pangajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohonga/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang (pasal 69 UU No. 14 Th. 1945 yang telah diubah dengan UU No. 5 Th. 2004);
03.


Membayar biaya perkara PK (pasal 70 UU No. 14 Th. 1985 yang telah diubah dengan UU No. 45 Th. 2004, pasal 89 dan 90 UU No. 70 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);
04.


Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari;
05.


Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK;
06.


Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK ke MA selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari;
07.


Panitera MA menyampaikan salinan putusan PK kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah;
08.


Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah menyampaikan salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari;
09.


Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka Panitera :

a.

Untuk perkara cerai talak :


1)
Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon;


2)
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari;

b.

Untuk perkara cerai gugat :



Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

Proses Penyelesaian Perkara
01.
Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara PK;
02.
Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa perkaranya telah diregistrasi;
03.
Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim agung yang akan memeriksa perkara PK;
04.
Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada Panitera Pengaanti yang menangani perkara PK tersebut;
05.
Panitera Pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat;
06.
Majelis HAkim Agung memutus perkara;
07.
Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui Pengadilan Tingkat Pertama yang menerima permohonan PK.































1 komentar: